For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 14/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan daerah lain, lembaga negara/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pihak luar negeri, atau pihak ketiga. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menggali potensi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Prinsip kerja sama meliputi efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

Objek kerja sama meliputi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, aset daerah, potensi daerah, dan penyediaan pelayanan publik. Bentuk kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama. Penyelenggaraan kerja sama meliputi berbagai jenis kerja sama dengan daerah lain, lembaga negara, pihak luar negeri, dan pihak ketiga. Tata cara kerja sama melibatkan prakarsa dari bupati atau pihak lain, pembuatan kesepakatan bersama, dan penyusunan rancangan perjanjian kerja sama. Bupati dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan perjanjian kerja sama kepada kepala perangkat daerah. Rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat atau dengan pihak luar negeri harus mendapat persetujuan DPRD.

Hasil kerja sama dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau keuntungan non material, dan hak atas kekayaan intelektual menjadi milik Pemerintah Daerah. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah, atau melalui Gubernur/Menteri Dalam Negeri. Perubahan dokumen kerja sama dapat dilakukan sesuai kesepakatan para pihak. Kerja sama berakhir karena berbagai alasan seperti kesepakatan para pihak, tujuan tercapai, perubahan mendasar, pelanggaran perjanjian, atau berakhirnya jangka waktu. Dalam rangka pelaksanaan kerja sama, dibentuk Badan dan/atau Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah. Pembiayaan kerja sama dapat bersumber dari APBD, APBD lain, APBN, dana dari pihak luar negeri, pihak ketiga, dan/atau sumber lain yang sah. Jangka waktu kesepakatan bersama paling lama 12 bulan, dan perjanjian kerja sama paling lama 5 tahun.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kerja Sama Daerah yang sedang berjalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian Kerja Sama. 2. Kerja Sama Daerah yang tidak ditetapkan jangka waktunya dan/atau bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)