on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Also known as: Keppres 3/2012 · Keppres No. 3 Tahun 2012 · Keppres Nomor 3 Tahun 2012
Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Keppres ini merupakan instrumen kebijakan eksekutif yang membentuk sebuah Tim Evaluasi.
Apakah Peraturan Baru? Ya. Keppres ini bersifat pembentukan organ/tim baru untuk tujuan evaluasi dan penyesuaian kontrak; bukan perubahan langsung terhadap undang-undang atau peraturan pelaksana lain. Keppres ini memperkenalkan struktur dan tugas Tim Evaluasi yang sebelumnya tidak diatur oleh Keppres yang sama.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak ada ketentuan dalam teks yang menyatakan bahwa Keppres ini menggantikan atau mencabut Keputusan Presiden lain atau peraturan khusus sebelumnya. Keppres ini tidak secara eksplisit mencabut atau menggantikan peraturan terdahulu.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Keppres ini tidak secara langsung mengubah ketentuan undang-undang atau peraturan pemerintah. Namun, tujuan pembentukan Tim Evaluasi adalah untuk melakukan evaluasi dan merumuskan langkah penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Dengan kata lain, Keppres ini adalah instrumen administratif untuk memfasilitasi penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi, tetapi bukan instrumen yang secara langsung mengubah UU atau PP.
Rujukan Hukum: Keppres ini menegaskan keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagai dasar kebijakan dan obyektif penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
Status Berlaku: Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Januari 2012. Efektivitas tugas Tim Evaluasi dibatasi sampai dengan Desember 2013 (Pasal KETUJUH), sehingga kewenangan Tim menjalankan tugasnya berakhir pada batas waktu tersebut kecuali ada Keputusan Presiden selanjutnya yang memperpanjang atau mengubahnya. Keppres itu sendiri sebagai dokumen hukum tetap merupakan keputusan presiden yang diterbitkan pada 10 Januari 2012, tetapi fungsional Tim yang dibentuk bersifat sementara sampai Desember 2013.
Tujuan dan Latar Belakang
Keppres ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian ketentuan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara agar memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional, sebagaimana dinyatakan dalam konsiderans huruf a dan b.
Latar belakangnya adalah adanya kebutuhan untuk evaluasi terpadu dan terkoordinasi atas ketentuan kontraktual yang masih berlaku agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih baru (UU No.4/2009 dan PP No.23/2010).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Tim Evaluasi: melaksanakan evaluasi terhadap ketentuan pasal-pasal kontrak/perjanjian (Pasal KEDUA huruf a); menetapkan langkah-langkah untuk penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara sebagai posisi pemerintah dalam renegosiasi/penyesuaian (Pasal KEDUA huruf b); menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian oleh pemegang kontrak/perjanjian (Pasal KEDUA huruf c).
Kewenangan/Peranan: Tim dapat membentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja dan melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan (Pasal KETIGA dan KELIMA).
Kewajiban Pelaporan: Tim bertanggung jawab dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan (Pasal KEEMPAT).
Pembiayaan: Semua biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada APBN pada Kementerian ESDM (Pasal KEENAM).
Hak/Posisi Pemegang Kontrak: Keppres menetapkan posisi pemerintah untuk proses renegosiasi/penyesuaian, namun tidak serta-merta mengubah hak-hak kontraktual sampai proses penyesuaian/renegosiasi dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Prinsip-prinsip Utama
Terpadu dan Terkoordinasi: Evaluasi harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga (konsiderans dan ketentuan pembentukan anggota Tim).
Kepentingan Nasional: Penyesuaian dimaksudkan untuk memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional.
Akuntabilitas dan Pengawasan: Ada mekanisme pelaporan berkala kepada Presiden dan penggunaan anggaran negara untuk mendukung akuntabilitas pelaksanaan tugas Tim.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Pembentukan Tim: Susunan keanggotaan diatur secara rinci dalam diktum PERTAMA, termasuk penunjukan Ketua, Ketua Harian, Anggota, dan Sekretaris (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM).
Pelaksanaan Tugas: Tugas utama Tim tercantum dalam Pasal KEDUA (evaluasi pasal kontrak/perjanjian; langkah-langkah penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara; langkah-langkah pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian).
Struktur Pendukung: Tim dapat membentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja yang susunan dan tugasnya ditetapkan oleh Ketua Tim (Pasal KETIGA).
Pelibatan Pihak Lain: Tim dapat melibatkan kementerian/lembaga lainnya, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan (Pasal KELIMA) untuk mendapatkan data, masukan, dan koordinasi pelaksanaan penyesuaian.
Pembiayaan: Biaya dilaksanakan dari APBN di Kementerian ESDM (Pasal KEENAM).
Jangka Waktu Pelaksanaan: Tim diberi masa tugas sampai Desember 2013 (Pasal KETUJUH), dengan pelaporan berkala setiap enam bulan (Pasal KEEMPAT).
Masa Berlaku dan Implementasi: Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Januari 2012 (diktum KEDELAPAN). Namun secara fungsional, Tim Evaluasi diberikan masa tugas sampai dengan Desember 2013 (diktum KETUJUH). Dengan demikian implementasi tugas Tim dibatasi pada periode tersebut kecuali ada keputusan lebih lanjut.
Keppres ini menugaskan Tim untuk mengevaluasi dan menetapkan langkah-langkah penyesuaian terhadap kontrak karya dan perjanjian karya yang telah ada. Artinya pemegang kontrak/perjanjian tidak otomatis dipaksa mengubah kontrak oleh Keppres ini; melainkan akan menjadi subjek proses evaluasi dan renegosiasi atau penyesuaian yang dirumuskan Tim.
Tidak ada ketentuan rinci mengenai mekanisme hukum perubahan kontrak yang sudah ada (mis. syarat persetujuan pihak kontrak, kompensasi, atau tata cara pengakhiran). Hal-hal tersebut harus dirumuskan lebih lanjut melalui proses evaluasi Tim dan mekanisme renegosiasi yang sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.
Batas Waktu Penyesuaian: Keppres ini tidak menentukan batas waktu penyesuaian spesifik untuk pemegang kontrak/perjanjian selain batas waktu tugas Tim sampai Desember 2013 dan jadwal pelaporan berkala (setiap 6 bulan). Dengan demikian tidak ada ketentuan tegas yang memaksa penyelesaian penyesuaian dalam periode tertentu selain kerangka kerja Tim.
Grandfathering Clauses: Keppres tidak memuat klausul grandfathering atau pengecualian khusus bagi kontrak karya/perjanjian karya yang sudah ada. Perubahan status hukum atau perlindungan hak kontraktual harus dirumuskan dalam proses evaluasi/renegosiasi atau melalui peraturan berikutnya; Keppres hanya menetapkan kewenangan dan tugas Tim untuk merumuskan posisi pemerintah.
Tidak mengatur sanksi