For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 207 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 207 Tahun 1963 tentang Pengangkatan A Mononutu Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Dari Golongan Cendikiawan

Also known as: Keppres 207/1963 · Keppres No. 207 Tahun 1963 · Keppres Nomor 207 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 1963Publication Date:8 Oktober 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan A Mononutu Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Dari Golongan Cendikiawan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Oktober 1963
Publication Date08 Oktober 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 207 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menambah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung dengan seorang wakil dari golongan Tjendekiawan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa Sdr. A. Mononutu, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Hasanuddin di Makassar, dianggap tepat untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar dan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959. Dengan demikian, Sdr. A. Mononutu diangkat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Wakil dari golongan Tjendekiawan, terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini.

(-)

(-)