For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 13/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2009Publication Date:25 Juni 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date25 Juni 2009
Publication Date25 Juni 2009
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 69).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan di RSUD. 3. **Jenis Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. **Wilayah Pemungutan**: Di RSUD tempat pelayanan kesehatan diberikan, meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, perawatan intensif, laboratorium klinik, radiologi, rehabilitasi medis, gizi, elektromedis dan terapi, tindakan medis operatif dan non-operatif, farmasi, ambulance, pemulasaraan jenazah, kunjungan rumah (home care), dan pelayanan lain yang mungkin diadakan. 5. **Struktur dan Besaran Tarif**: Rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan, termasuk biaya administrasi, jasa konsultasi medis, akomodasi, biaya makan, tindakan medis, dan lain-lain, yang berbeda-beda berdasarkan kelas perawatan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.