Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054 bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RPPLH menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah yang dimuat dalam RPJPD dan RPJMD, perencanaan penataan ruang, perencanaan sektoral lainnya, dan pemanfaatan Sumber Daya Alam di Daerah. RPPLH memuat rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Pelaksanaan RPPLH dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Pemerintah Daerah dapat menjalin sinergitas dengan Pemerintah Pusat dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, dan/atau pihak lainnya. Pemerintah Daerah melakukan monitoring pelaksanaan RPPLH dan melaporkan hasilnya kepada Bupati, yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan serta dalam penyusunan dan pelaksanaan RPPLH. Pendanaan pelaksanaan RPPLH bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber dana lain yang sah.