on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat KonsumenKomoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, , Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Also known as: Peraturan Bapanas 11/2022 · Peraturan Bapanas No. 11 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi. Kebijakan ini menetapkan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen untuk komoditas-komoditas tersebut.
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen ditentukan berdasarkan struktur biaya produksi dan keuntungan yang wajar. Sementara itu, Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan yang wajar. Rincian Harga Acuan Pembelian dan Penjualan tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Dalam hal harga di tingkat produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian, Kepala Badan Pangan Nasional dapat menugaskan Perum BULOG atau BUMN Pangan untuk melakukan pembelian sesuai dengan harga acuan. Sebaliknya, jika harga di tingkat konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG atau BUMN Pangan untuk melakukan penjualan sesuai dengan harga acuan. Penugasan ini diberikan berdasarkan hasil rapat koordinasi Badan Pangan Nasional dan dapat melibatkan kerjasama dengan pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan/atau swasta.
Pelaku Usaha Pangan wajib mengacu pada Harga Acuan Pembelian dan Penjualan yang ditetapkan dalam peraturan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan komoditas yang diatur.