Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pasar, grosir, dan/atau pertokoan di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini dan perlunya daerah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pasar dipungut sebagai pelayanan jasa. Objek retribusi adalah pemakaian bangunan dan/atau ruangan tertentu di pasar, baik menetap maupun tidak menetap. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bangunan/ruangan di pasar.
- Perizinan: Pemakai pasar yang menempati ruangan secara menetap harus mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku 1 Januari - 31 Desember tahun berjalan dan dapat dicabut jika pemakai tidak memenuhi peraturan. Izin tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten Sorong dan dikenakan biaya administrasi.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Tarif Retribusi: Tarif retribusi diklasifikasikan menurut pemakai tetap dan harian/tidak menetap, dengan besaran tarif yang berbeda-beda sesuai jenis dan ukuran tempat.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan jasa bangunan/ruangan di pasar.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan karcis. Pungutan dilakukan oleh Dinas Pendapatan melalui juru pungut yang ditunjuk.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan setiap hari atau setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berjalan. Keterlambatan akan dikenakan denda 25%.
- Pendapatan Asli Daerah: Hasil penerimaan retribusi pasar merupakan Pendapatan Asli Daerah.