Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mempercepat dan memodernisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dengan cara yang lebih profesional, terbuka, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Perubahan ini mencakup pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM oleh Menteri Keuangan, serta penetapan standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan DIPA, revisi DIPA, dan penggunaan uang persediaan melalui mekanisme pembayaran nontunai. Peraturan ini juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.