Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan uji mekanis/non mekanis. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk mobil penumpang umum (Rp. 55.000,-), mobil bus (Rp. 60.000,-), mobil barang (Rp. 60.000,-), kendaraan khusus (Rp. 75.000,-), dan kereta gandengan/kereta tempelan (Rp. 65.000,-). Selain itu, diatur pula mengenai sanksi bagi pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah, yang akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.