Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin, dan tempat ibadah.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi wajib pajak.
- Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian KWH jika berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik jika dihasilkan sendiri.
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk penggunaan oleh industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam (3%), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).
- Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang saat penggunaan tenaga listrik. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang melalui SPTPD.