For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017-2022

Also known as: Perda Provinsi Banten 7/2017 · Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 November 2017Publication Date:10 November 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017-2022
LocationPemerintah Provinsi Banten
Effective Date10 November 2017
Publication Date10 November 2017
Place of EnactmentSerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 4) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2012-2017 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2013 Nomor 12)

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2017-2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

RPJMD ini memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. Kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN.

RPJMD menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antar kabupaten/kota untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang ditetapkan. Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan oleh Kepala Bappeda.

1. Pada saat jangka waktu berlakunya Peraturan Daerah ini berakhir, sebelum ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang RPJMD Provinsi Banten tahun 2022-2027, penyusunan RKPD diatur dalam indikasi program dan kegiatan serta pagu indikatif anggarannya. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi program dan kegiatan serta pagu indikatif anggarannya diatur dalam Peraturan Gubernur.

(-)