For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial

Also known as: Permensos 17/2020 · Permensos No. 17 Tahun 2020 · Permensos Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2021Publication Date:4 Desember 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeRegistrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date29 Juni 2021
Publication Date04 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, khususnya terkait registrasi dan izin praktik pekerja sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pekerja sosial yang berpraktik di Indonesia memiliki kompetensi yang diakui dan terdaftar secara resmi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban setiap pekerja sosial untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial. STR ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Pekerja sosial juga harus memiliki Sertifikat Kompetensi dan memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang registrasi ulang, registrasi pekerja sosial lulusan luar negeri, dan pekerja sosial warga negara asing. Pekerja sosial yang berpraktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

1. Kartu anggota Pekerja Sosial yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kartu anggota Pekerja Sosial berakhir. 2. Izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin praktik Pekerja Sosial berakhir. 3. Permohonan izin praktik yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional.

1. STR tidak berlaku jika habis masa berlakunya dan tidak didaftarkan ulang, atas permintaan sendiri, meninggal dunia, atau dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. STR dapat dicabut jika pekerja sosial dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih, atau melanggar kode etik profesi.