For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 02/2022 · Perda Kabupaten Gowa No. 02 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2022Publication Date:6 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date06 Oktober 2022
Publication Date06 Oktober 2022
Place of EnactmentSungguminasa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan APBD ini adalah sebagai pedoman penetapan dan pengelolaan keuangan daerah, serta perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas anggaran.

APBD tahun anggaran 2022 mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp7.049.415.988,00 sehingga menjadi Rp1.738.908.133.367,00. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah; pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah; serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah bertambah sebesar Rp189.250.553.361,00 sehingga menjadi Rp2.120.298.838.740,00. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional (pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan).
  3. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp203.269.946.568,00 sehingga menjadi Rp449.161.514.568,00, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp21.068.809.195,00 sehingga menjadi Rp67.770.809.195,00, yang digunakan untuk penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, dan pemberian pinjaman daerah.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.

(-)

(-)