For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Golongan Daerah Sulawesi Tenggara

Also known as: Keppres 202/1965 · Keppres No. 202 Tahun 1965 · Keppres Nomor 202 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 1965Publication Date:28 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Golongan Daerah Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 1965
Publication Date28 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan dua kursi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) yang mewakili Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Kekosongan ini diisi oleh M. Idrus Effendy, Pemimpin Harian 'Tanah Air' dan Anggota B.P.H. Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, serta Drs. Laode Manarfa, Pegawai Tinggi pada Gubernur Sulawesi Tenggara. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa kedua individu tersebut dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota M.P.R.S. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar, Penetapan Presiden No.2 tahun 1959, Keputusan Presiden No.199 tahun 1960, dan Keputusan Presiden No.193 tahun 1965.

(-)

(-)