Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031. Perubahan meliputi definisi istilah, lingkup wilayah perencanaan, tujuan penyusunan RTRW Kabupaten, strategi pengembangan sistem pusat permukiman, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, sistem jaringan prasarana, rencana pola ruang, kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan umum peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, arahan sanksi, tim koordinasi penataan ruang kabupaten, jangka waktu RTRW Kabupaten, dan ketentuan peralihan. Tujuannya adalah mewujudkan penataan ruang yang terpadu, berimbang, dan berkelanjutan dengan berbasis agropolitan, pariwisata, dan bahari, serta komoditas unggulan yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan masyarakat.