For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011 - 2031

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2019 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2019Publication Date:22 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011 - 2031
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date22 Maret 2019
Publication Date22 Maret 2019
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031. Perubahan meliputi definisi istilah, lingkup wilayah perencanaan, tujuan penyusunan RTRW Kabupaten, strategi pengembangan sistem pusat permukiman, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, sistem jaringan prasarana, rencana pola ruang, kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan umum peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, arahan sanksi, tim koordinasi penataan ruang kabupaten, jangka waktu RTRW Kabupaten, dan ketentuan peralihan. Tujuannya adalah mewujudkan penataan ruang yang terpadu, berimbang, dan berkelanjutan dengan berbasis agropolitan, pariwisata, dan bahari, serta komoditas unggulan yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan masyarakat.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: a. Jika belum dilaksanakan pembangunannya, izin disesuaikan. b. Jika sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi. c. Jika sudah dilaksanakan dan tidak memungkinkan penyesuaian, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian. 4. Pemanfaatan ruang tanpa izin: a. Jika bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, ditertibkan dan disesuaikan. b. Jika sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin.

Arahan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dalam bentuk: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang.