on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 14/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air bertujuan untuk menjamin kualitas air sesuai standar baku mutu, menanggulangi pencemaran air dari sumber pencemaran, dan memulihkan mutu air pada sumber-sumber air. Latar belakangnya adalah pentingnya air sebagai sumber daya alam yang harus dilindungi dan perlunya pengendalian pencemaran air akibat peningkatan aktivitas penduduk.
Peraturan ini mengatur inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran air yang dilaksanakan minimal satu kali setahun oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Gubernur. Daya tampung beban pencemaran air pada sumber air ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi hidrologi, baku mutu air, dan beban pencemaran dari masing-masing sumber. Penetapan ini menjadi dasar dalam penetapan izin lokasi usaha, izin lingkungan terkait pembuangan air limbah, kebijakan pengendalian pencemaran air, penyusunan rencana tata ruang wilayah, dan penentuan mutu air sasaran.
Setiap orang atau badan hukum yang membuang air limbah ke sumber air atau memanfaatkan air limbah ke tanah wajib memiliki izin. Persyaratan perizinan meliputi administrasi (isian formulir, izin usaha, dokumen AMDAL/UKL-UPL) dan teknis (kajian pembuangan/pemanfaatan air limbah, potensi dampak, upaya pencegahan pencemaran). Pemerintah Daerah melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air dan sumber pencemar minimal setiap 6 bulan. Penanggung jawab usaha wajib memeriksa kualitas limbah cair secara berkala dan melaporkannya.
Peraturan ini juga mengatur upaya pemulihan pencemaran air yang meliputi penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi, dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemegang izin lingkungan terkait pembuangan air limbah wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.