For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2022 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2022Publication Date:6 Juni 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date06 Juni 2022
Publication Date06 Juni 2022
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Tambang dan Energi (ATE) Kabupaten Sukabumi. Maksud pendirian Perumda ATE adalah untuk mewujudkan BUMD yang profesional, kompetitif, dan mandiri guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Tujuan pendiriannya adalah untuk mengembangkan pengusahaan potensi pertambangan dan energi, mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Jenis usaha Perumda ATE meliputi bidang pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, jasa pengelolaan hasil tambang, energi, dan mineral, serta pengolahan hasil tambang, energi, dan mineral. Modal dasar Perumda ATE berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan Perumda ATE. Organ Perumda ATE terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi.

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perumda ATE dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda ATE, serta mengurus dan mengelola kekayaan Perumda ATE. Peraturan ini juga mengatur tentang pegawai Perumda ATE, satuan pengawas intern, komite audit, tahun buku, penggunaan laba, rencana kerja dan anggaran perusahaan, kepailitan, kerjasama perusahaan, pembubaran, serta pembinaan dan pengawasan.

Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau Direksi.