on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat Kabupaten Jepara
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 24/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi aspirasi masyarakat dalam memperoleh manfaat optimal dari hutan, memberdayakan masyarakat melalui peluang usaha yang lebih besar, dan mengelola sumber daya hutan secara efektif dan lestari.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan, melaksanakan rehabilitasi, dan berkoordinasi dengan dinas terkait.