For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Subang 5/2018 · Perda Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2018Publication Date:24 Oktober 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date24 Oktober 2018
Publication Date24 Oktober 2018
Place of EnactmentSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Subang dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kebijakan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang dilaksanakan melalui program-program yang menargetkan pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah secara bertahap.

Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (reduce, reuse, recycle) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah. Sampah yang dikelola terdiri atas sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, seperti TPS, TPS 3R, dan TPA.

Peran masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan juga diatur dalam peraturan ini. Masyarakat dapat memberikan usul dan saran dalam pengelolaan sampah, keluarga berperan dalam meningkatkan kepedulian terhadap sampah rumah tangga, dan lembaga pendidikan memberikan pemahaman tentang lingkungan bersih dan sehat.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan terkait pengelolaan sampah bagi Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pengelola kawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dikenakan denda paling sedikit Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000 000,- (lima juta rupiah).