For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 228 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 228 Tahun 1967 tentang Pembentukan Team Pemberantasan Korupsi Dengan Tugas, Fungsi Dan Susunan

Also known as: Keppres 228/1967 · Keppres No. 228 Tahun 1967 · Keppres Nomor 228 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 1967Publication Date:2 Desember 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Team Pemberantasan Korupsi Dengan Tugas, Fungsi Dan Susunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Desember 1967
Publication Date02 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan untuk mengatasi permasalahan korupsi yang dianggap sebagai hambatan besar bagi pelaksanaan program pemerintah dan ketertiban umum. Oleh karena itu, dibentuklah Team Pemberantasan Korupsi untuk bertindak lebih tegas dan efektif dalam memberantas korupsi.

Ketentuan Substansial: Team Pemberantasan Korupsi bertugas membantu pemerintah dalam memberantas korupsi secara cepat dan tertib, baik secara preventif maupun represif. Team ini memiliki fungsi memimpin, mengkoordinir, dan mengawasi penegakan hukum terkait korupsi, serta memberikan saran administratif kepada pemerintah. Susunan Team terdiri dari Ketua, Kelompok Penasehat, Anggota, Sekretaris, dan Satuan Tugas. Ketua Team adalah Jaksa Agung yang bertanggung jawab kepada Presiden. Anggota Team diangkat oleh Presiden dan terdiri dari pejabat tinggi dari berbagai instansi terkait. Segala biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Kejaksaan Agung.

(-)

(-)