For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 6/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Pelayanan KesehatanPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date13 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan sistem pengelolaan air limbah domestik guna memelihara kualitas lingkungan hidup, khususnya sumber daya air. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan air limbah yang efektif dan berkelanjutan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari pencemaran.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam menyelenggarakan SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik), membangun prasarana dan sarana SPALD, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. SPALD dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, BUMD, badan usaha, kelompok masyarakat, atau perorangan, dan diklasifikasikan menjadi SPALD-T (terpusat) dan SPALD-S (setempat).

Ketentuan substansial mencakup persyaratan teknis untuk SPALD-T dan SPALD-S, termasuk jangkauan pelayanan, komponen sistem, dan pengolahan lumpur tinja. Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi operator air limbah domestik, hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah, serta insentif dan disinsentif untuk mendorong praktik pengelolaan yang baik. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan penyidikan dan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pengolahan air limbah domestik tanpa izin diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan daerah diancam dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang. 3. Setiap orang dan badan yang melanggar ketentuan Pasal 51 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.