Peraturan Dewan Direksi ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa penyiaran, jasa digitalisasi penyiaran, jasa pendidikan dan pelatihan pertelevisian, jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi, jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk siaran dan non siaran, jasa produksi program, jasa multipleksing, dan royalti atas hak kekayaan intelektual produksi program. Tarif atas jenis PNBP ini dapat diberikan paling tinggi sebesar yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020.
Peraturan ini juga mengatur mengenai dukungan layanan, pertimbangan tertentu dalam pengenaan tarif (termasuk strategi bisnis, persaingan usaha, dan subjek pengenaan tarif seperti Kementerian/Lembaga/Pemda, lembaga televisi internasional, lembaga swasta, UMK, organisasi nirlaba, dan perseorangan), serta sistem kerja sama jasa penyiaran (seperti penawaran paket, profit sharing, revenue sharing, air time sharing, billing commitment, dan run on station).