For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Jambi 4/2010 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penggantian Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini dikenakan atas pemakaian kekayaan daerah, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, tempat rekreasi/olahraga, dan penjualan produksi usaha daerah.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut.
  2. Penetapan objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
  4. Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh pendapatan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di wilayah tempat pelayanan.
  6. Tata cara pembayaran retribusi, termasuk penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta tempat pembayaran melalui Bendahara Penerima Pembantu yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  7. Kemungkinan pemberian angsuran dan penundaan pembayaran bagi wajib retribusi yang merasa keberatan untuk membayar retribusi secara tunai.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.