on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
Also known as: Perda Provinsi Jambi 4/2010 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penggantian Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini dikenakan atas pemakaian kekayaan daerah, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, tempat rekreasi/olahraga, dan penjualan produksi usaha daerah.
Beberapa ketentuan substansial meliputi: