For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri

Also known as: Perda Kabupaten Flores Timur 2/2020 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2020Publication Date:18 Maret 2020
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri
LocationPemerintah Kabupaten Flores Timur
Effective Date18 Maret 2020
Publication Date18 Maret 2020
Place of EnactmentLarantuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0095)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang membawa perubahan mendasar terkait pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Swasta, serta mandat pembentukan layanan terpadu satu atap.

Perubahan meliputi definisi istilah, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa terkait pekerja migran. Pemerintah Daerah bertugas menyosialisasikan informasi, membuat basis data, melaporkan evaluasi P3MI, mengurus kepulangan pekerja migran, memberikan perlindungan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, serta menyediakan pelatihan vokasi. Pemerintah Desa bertugas menerima dan memberikan informasi pekerjaan, melakukan verifikasi data calon pekerja migran, memfasilitasi persyaratan administrasi kependudukan, dan memantau keberangkatan dan kepulangan pekerja migran. Pemerintah Desa juga bertanggung jawab melakukan pemberdayaan kepada calon pekerja migran, pekerja migran, dan keluarganya.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi perlindungan Pekerja Migran yang bertujuan mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pelayanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran. LTSA dibentuk oleh Bupati dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. semua singkatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur Di Luar Negeri, dimaknai sebagai pekerja migran; b. semua singkatan PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur Di Luar Negeri, dimaknai sebagai P3MI; dan c. semua sebutan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur Di Luar Negeri, dimaknai sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

(-)