For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 131 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1957 tentang Pemecahan Kementerian Perekonomian Menjadi Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian

Also known as: Keppres 131/1957 · Keppres No. 131 Tahun 1957 · Keppres Nomor 131 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:9 April 1957Publication Date:4 Juni 1957
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemecahan Kementerian Perekonomian Menjadi Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 April 1957
Publication Date04 Juni 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Kementerian Perekonomian dibagi menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Keputusan Presiden No. 131 Tahun 1957 bertujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan produksi nasional dengan membagi Kementerian Perekonomian menjadi dua kementerian baru: Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kementerian Perdagangan akan menangani perdagangan luar dan dalam negeri, penetapan dan pengawasan harga, serta urusan koperasi dan Bank Rakyat Indonesia. Sementara itu, Kementerian Perindustrian akan mengelola perindustrian, perkreditan, geologi, pertambangan, dan perusahaan tambang negara. Semua kekuasaan dan kewajiban yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Perekonomian akan dialihkan kepada kedua menteri baru ini. Struktur dan pimpinan kedua kementerian akan mengikuti Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952.

1. Belanja Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian mulai tanggal 1 Juli 1957 masing-masing dibebankan pada Anggaran Belanja Negara tahun 1957 Bagian V-C dan V-D. 2. Sebelum tanggal 1 Juli 1957 segala pengeluaran yang berhubungan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tetap dibebankan pada Bagian V-D Anggaran Belanja Negara tahun 1957. 3. Penetapan-penetapan Menteri Perekonomian dan ketentuan-ketentuan usaha lain yang sudah ada pada saat keputusan ini ditetapkan tetap berlaku sepanjang penetapan-penetapan dan ketentuan-ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam keputusan ini.

(-)