For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2021 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2021Publication Date:9 Februari 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date09 Februari 2021
Publication Date09 Februari 2021
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta. Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah, sepanjang yang mengatur mengenai urusan kesatuan bangsa dan politik serta rumah sakit daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan hasil evaluasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.

Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Beberapa Dinas Daerah mengalami perubahan tipe dan nomenklatur. Selain itu, dilakukan penyesuaian terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), termasuk pembentukan dan pengelolaan UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pengaturan khusus mengenai rumah sakit Daerah dan pusat kesehatan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan struktural, seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Daerah, dan Kepala Badan Daerah, serta jabatan di bawahnya. BPBD Tipe B dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyusunan anggaran berdasarkan susunan Perangkat Daerah yang baru dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pemenuhan sarana dan prasarana, dan pengisian personil untuk Perangkat Daerah baru diatur lebih lanjut oleh Bupati. 4. Kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah baru, sudah melekat sejak pemberlakuan Peraturan Daerah. 5. Perangkat Daerah yang tidak mengalami perubahan tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.

(-)