on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2021 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan hasil evaluasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.
Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Beberapa Dinas Daerah mengalami perubahan tipe dan nomenklatur. Selain itu, dilakukan penyesuaian terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), termasuk pembentukan dan pengelolaan UPTD pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pengaturan khusus mengenai rumah sakit Daerah dan pusat kesehatan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan struktural, seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Daerah, dan Kepala Badan Daerah, serta jabatan di bawahnya. BPBD Tipe B dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.