For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 16/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2014Publication Date:5 Mei 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date06 Mei 2014
Publication Date05 Mei 2014
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penjualan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis Kendaraan Dinas: Kendaraan perorangan dinas (untuk Bupati dan Wakil Bupati) dan kendaraan dinas operasional (kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan).
  2. Penjualan Kendaraan Dinas: Dilaksanakan dengan pertimbangan nilai ekonomis dan keuntungan bagi Pemerintah Daerah, umumnya dilakukan secara lelang kecuali kendaraan perorangan dinas Bupati dan Wakil Bupati.
  3. Panitia Penjualan Kendaraan Dinas: Dibentuk untuk meneliti aspek teknis dan administrasi penjualan.
  4. Harga Jual Kendaraan Dinas: Ditentukan berdasarkan umur kendaraan dan harga pasar.
  5. Tata Cara Penjualan:
    • Kendaraan Perorangan Dinas: Melalui pengajuan permohonan, penetapan keputusan penjualan oleh Bupati, pembayaran (dapat diangsur), dan pembuatan surat perjanjian sewa beli.
    • Kendaraan Dinas Operasional/Jabatan dan Operasional Khusus/Lapangan: Dijual melalui lelang terbatas kepada pegawai negeri dengan masa kerja tertentu atau Pimpinan DPRD dengan masa bakti tertentu.

Peraturan ini juga mengatur prosedur lelang terbatas, penyetoran hasil penjualan ke Kas Daerah, dan persyaratan teknis administratif kendaraan yang akan dijual.

(-)

(-)