Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2003 ini membentuk Badan Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Bekasi. Pembentukan badan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi kelembagaan. Badan ini bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan kewenangan Daerah di bidang manajemen dan pemberdayaan sistem informasi, kearsipan, serta hubungan masyarakat. Fungsi badan meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran, perumusan kebijakan pelaksanaan dan teknis di bidang informasi dan komunikasi, pengolahan dan penyebarluasan data dan informasi, penyiapan data dan informasi untuk instansi lain, pelaksanaan riset dan penilaian, pemeliharaan perangkat, pengelolaan kearsipan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar daerah, serta penyusunan laporan. Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Manajemen dan Pemberdayaan Sistem Informasi, Bidang Kearsipan, Bidang Hubungan Masyarakat, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan badan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.