For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2018Publication Date:8 Mei 2018
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date08 Mei 2018
Publication Date08 Mei 2018
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Tengah Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran PDAM dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, yang memerlukan dukungan sarana dan prasarana air minum melalui penyertaan modal daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk penguatan kelembagaan PDAM, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, membantu pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tahun anggaran 2018, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian keuntungan (laba) PDAM, yang dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan setelah dikurangi pajak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah. Keuntungan dari hasil usaha menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Bangka Tengah. Pencairan penyertaan modal daerah dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening kas PDAM Tirta Bangka Tengah.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.