Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menentukan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk formula perhitungan dan faktor-faktor yang memengaruhi.
4. **Tarif Pajak:** Menetapkan tarif pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk wilayah pemungutan, saat terutang pajak, dan mekanisme pembayaran.
6. **Sanksi Administratif:** Menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.
7. **Bagi Hasil Pajak:** Mengatur pembagian hasil penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.