For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 5/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2011Publication Date:24 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date24 Juni 2011
Publication Date24 Juni 2011
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 1999 Nomor 14 Seri A Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2001 Nomor 47 ); 2. Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Tahun 1999 Nomor 15 Seri A Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2001 Nomor 48); 3. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pembagian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2001 Nomor 62); 4. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2002 Nomor 18 Seri B Nomor 7); 5. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2003 Nomor 16 Seri B Nomor 3); 6. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2003 Nomor 37 Seri B Nomor 6); 7. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2003 Nomor 38 Seri B Nomot 7); 8. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2003 Nomor 40 Seri B Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menentukan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk formula perhitungan dan faktor-faktor yang memengaruhi. 4. **Tarif Pajak:** Menetapkan tarif pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk wilayah pemungutan, saat terutang pajak, dan mekanisme pembayaran. 6. **Sanksi Administratif:** Menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah. 7. **Bagi Hasil Pajak:** Mengatur pembagian hasil penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Ketentuan mengenai tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.