Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, mulai dari fungsi dan klasifikasi, persyaratan administratif dan teknis, hingga penyelenggaraan yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Kewenangan dibagi antara Pemerintah Kota Tangerang dan pemilik bangunan, dengan melibatkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dalam memberikan pertimbangan teknis. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup perizinan (IMB dan SLF), perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, dan pengawasan. Subjek hukum memiliki hak dan kewajiban terkait perizinan, pemenuhan persyaratan teknis, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Persyaratan khusus bagi badan hukum atau perorangan meliputi sertifikasi kompetensi bagi penyedia jasa konstruksi, pemenuhan standar teknis bangunan, serta kewajiban menjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan.