on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Katialada Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 30/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 30 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Katialada di wilayah Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Moluo. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Katialada bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan volume kerja di Desa Moluo yang semakin meningkat. Dengan pemekaran ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: