on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Hutan
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 13/2013 · Perda Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian perizinan di bidang kehutanan. Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan hutan dapat dilakukan melalui pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Kegiatan ini dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan, kecuali pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional.
Izin pemanfaatan hutan meliputi IUPK, IUPJL, IUPHHK HTR, IUPHHBK, IPHHK, dan IPHHBK. IUPK diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. IUPJL diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. IUPHHBK diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan alam atau hutan tanaman pada hutan produksi. IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi. IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
Kewenangan pemberian izin berada pada Bupati, dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur, dan Kepala KPH. Subjek pemegang izin bervariasi, meliputi perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, atau BUMD, tergantung pada jenis izinnya. Setiap pemegang izin wajib menyusun rencana kerja, melaksanakan kegiatan nyata di lapangan, melaksanakan perlindungan hutan, menatausahakan keuangan, mempekerjakan tenaga profesional, melaksanakan sistem silvikultur, dan membayar iuran atau dana sesuai ketentuan.