on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah-Rumah Sakit Partikelir yang Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu
Also known as: PP 27/1953 · PP No. 27 Tahun 1953 · PP Nomor 27 Tahun 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengatur penunjukan rumah sakit partikulir yang merawat orang miskin dan kurang mampu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Undang-undang yang terkait dengan penunjukan rumah sakit tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam menetapkan penggantian biaya berdasarkan kerugian eksploitasi rumah sakit. Biaya yang diganti meliputi belanja pegawai, biaya tetap gedung dan alat, serta biaya tidak tetap seperti makanan dan obat-obatan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban rumah sakit untuk menerima pasien tanpa membedakan bangsa atau agama, serta kewajiban membeli perlengkapan dari Persediaan Negara. Penggantian biaya ditetapkan setiap awal tahun dan dapat diubah sesuai kebutuhan. Menteri juga memiliki wewenang untuk mencabut penunjukan jika terjadi pelanggaran.