Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Tapin. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa penyediaan tempat rekreasi dan olah raga termasuk fasilitas penunjang. Objek retribusi meliputi tempat rekreasi, arena bermain anak, panggung seni, dan tempat olah raga. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi tempat rekreasi dan olah raga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, lokasi, dan lamanya pemanfaatan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar, dan meliputi biaya administrasi, pemeliharaan, pembangunan, perawatan, dan kebersihan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemakaian, dengan rincian tarif untuk berbagai tempat rekreasi (Sirkuit Balipat Binuang, Gua Batu Hapu, Arena Bermain Anak) dan tempat olah raga (Lapangan Tenis, Lapangan Bulu Tangkis, Kolam Renang, Stadion Sepakbola, Gedung Sultan Kuning, Lapangan Basket).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat dialihkan atau diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tata cara pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pembayaran dilaksanakan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran, dan dapat memberikan penundaan pembayaran dengan denda 2% per bulan. Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.
- Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.