For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Also known as: Peraturan BKN 22/2019 · Peraturan BKN No. 22 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2019Publication Date:6 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date26 September 2019
Publication Date06 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018. Jabatan ini merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Penata Laksana Barang bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas. Jabatan ini dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan pangkat dan golongan ruang yang ditentukan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki. Unsur kegiatan yang dinilai meliputi pendidikan, pengelolaan BMN/BMD, dan pengembangan profesi. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(-)

1. Penata Laksana Barang akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Penata Laksana Barang akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.