Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah menetapkan berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebagai sumber pendapatan daerah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
2. **Jenis Retribusi Jasa Umum:** Pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pemakaman mayat, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
3. **Jenis Retribusi Jasa Usaha:** Pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, dan penjualan produksi usaha daerah.
4. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu:** Izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, pemungutan retribusi daerah, pemanfaatan hasil retribusi, keberatan, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan retribusi daerah, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.