Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidimpuan. Pembentukan BPBD ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta kondisi Kota Padangsidimpuan yang rawan bencana. BPBD bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana, meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi, dan rekonstruksi. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kota. Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD dan sumber anggaran lain yang sah.