For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 235/PMK.07/2010 · PMK No. 235/PMK.07/2010

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2010Publication Date:20 Desember 2010
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Desember 2010
Publication Date20 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2010 merupakan Peraturan Menteri Keuangan baru yang ditetapkan untuk mengatur alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk Tahun Anggaran 2010.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Pasal 5 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PMK No.235/PMK.07/2010 menggantikan PMK No.13/PMK.07/2010 (dan perubahan No.182/PMK.07/2010) terkait perkiraan alokasi DBH untuk Aceh tahun 2010.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Secara substansial PMK No.235/PMK.07/2010 tidak menyatakan perubahan parsial terhadap ketentuan lain selain mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2010 dan perubahannya (No.182/PMK.07/2010). Peraturan ini berfungsi sebagai pengganti/perbaikan terhadap perkiraan alokasi yang diatur sebelumnya, bukan sebagai amandemen terhadap banyak peraturan lain.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Desember 2010 (teks menetapkan penetapan dan pengundangan pada 20 Desember 2010 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 639).

    • Peraturan ini berlaku khusus untuk pengaturan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Tahun Anggaran 2010.

  • Rujukan hukum yang mendasari

    Peraturan ini didasarkan pada sejumlah peraturan yang dicantumkan dalam konsideran, antara lain: Undang‑Undang No.33/2004 (Perimbangan Keuangan), Undang‑Undang No.11/2006 (Pemerintahan Aceh), Undang‑Undang APBN 2010, Peraturan Pemerintah No.55/2005 (Dana Perimbangan), Keputusan Presiden No.56/P Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Keuangan No.126/PMK.07/2010 mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. Selain itu memperhatikan penetapan daerah penghasil oleh Kementerian ESDM (Keputusan Menteri ESDM Nomor 2466 K/30/MEM/2009 dan perubahannya).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Tujuan utama Peraturan ini adalah menetapkan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010 berdasarkan realisasi penerimaan dan rekonsiliasi penyaluran, sehingga penyaluran dapat diselesaikan (rampung) pada Tahun Anggaran 2010.

    • Latar belakangnya adalah adanya kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap perkiraan alokasi yang sebelumnya diatur dalam PMK No.13/PMK.07/2010 (dan perubahannya) berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan DBH Triwulan IV Tahun Anggaran 2010.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Pemerintah Pusat/Kementerian Keuangan berkewajiban menetapkan besaran alokasi tambahan dan melakukan penyaluran sesuai mekanisme yang diatur (Pasal 1-4).

    • Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berhak menerima alokasi tambahan DBH tersebut dan menjadi pihak yang dibayar melalui mekanisme penyaluran triwulanan.

    • Tertera hak Pemerintah untuk menyalurkan DBH berdasarkan realisasi apabila pagu perkiraan tidak mencukupi (Pasal 3 ayat (3)).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Penghitungan berdasarkan realisasi penerimaan (periode Desember 2009 s.d. November 2010) dan realisasi penyaluran sampai Triwulan IV 2010 (Pasal 1 dan Pasal 3).

    • Transparansi dan rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil sebagai dasar penyaluran (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (4)).

    • Prinsip prioritas penyaluran dalam tahun anggaran yang sama yaitu penyaluran rampung Tahun Anggaran 2010.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Besaran alokasi ditetapkan sebesar Rp730.830.060.747,00 untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Pasal 2), dengan rincian: (a) alokasi yang berasal dari Minyak Bumi sebesar Rp200.192.908.086,00 (dinyatakan sebagai 55% dari perkiraan total penerimaan minyak provinsi tersebut) dan (b) alokasi yang berasal dari Gas Bumi sebesar Rp530.637.152.661,00 (dinyatakan sebagai 40% dari perkiraan total penerimaan gas provinsi tersebut).

    • Penyaluran Triwulanan (Pasal 4 ayat (1)): penyaluran tambahan dilaksanakan setiap triwulan.

    • Persentase penyaluran awal (Pasal 4 ayat (2)): Triwulan I dan Triwulan II masing-masing sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi.

    • Perhitungan penyaluran selanjutnya memperhitungkan realisasi penerimaan Triwulan III dan IV (Pasal 4 ayat (3)) serta dilakukan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil (Pasal 4 ayat (4)).

    • Sumber dana untuk alokasi tambahan berasal dari alokasi dana cadangan DBH SDA Migas yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Bagi Hasil SDA Migas Tahun Anggaran 2010 (Pasal 3 ayat (2)).

    • Jika pagu tidak mencukupi, Pemerintah menyalurkan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 3 ayat (3)).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 20 Desember 2010 (Pasal 6).

    • Ruang lingkup implementasi dibatasi untuk Tahun Anggaran 2010 dan penyaluran ditargetkan rampung pada tahun yang sama.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Pasal 5 menyatakan bahwa ketika Peraturan ini mulai berlaku, PMK No.13/PMK.07/2010 beserta perubahan No.182/PMK.07/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian semua ketentuan pada PMK tersebut beralih/pindah ke PMK No.235/PMK.07/2010 untuk konteks alokasi tambahan DBH Aceh 2010.

    • Entitas (Pemerintah Provinsi Aceh dan unit pelaksana di pusat) harus menyesuaikan proses administrasi penyaluran dengan ketentuan baru, termasuk mekanisme rekonsiliasi dan jadwal triwulanan yang ditetapkan oleh PMK ini.

  • Batas waktu penyesuaian

    • Batas waktu substantif ditetapkan secara implisit: penyaluran harus diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2010. Penyaluran dilakukan triwulanan dan perhitungan didasarkan pada realisasi penerimaan sampai dengan November 2010 (Pasal 3).

    • Secara administratif, penyesuaian catatan dan rekonsiliasi data harus dilaksanakan segera agar penyaluran triwulan terakhir dapat dilakukan sebelum akhir tahun anggaran 2010.

  • Grandfathering clauses (ketentuan pengecualian terhadap aturan lama)

    • Teks peraturan tidak memuat klausul grandfathering eksplisit bagi tindakan atau hak yang sudah berjalan di bawah PMK sebelumnya. Namun, pencabutan PMK No.13/PMK.07/2010 dan perubahannya mengimplikasikan bahwa hak dan kewajiban yang relevan untuk alokasi tambahan DBH 2010 dialihkan dan disesuaikan menurut ketentuan baru ini.

    • Ketentuan transisi praktis adalah rekonsiliasi realisasi dan penyesuaian penyaluran sampai Triwulan IV 2010 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi