For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 213 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 213 Tahun 1951 tentang Penugasan Pejabat-Pejabat Pemerintah Untuk Memenuhi Undangan International Labour Office Di Geneva

Also known as: Keppres 213/1951 · Keppres No. 213 Tahun 1951 · Keppres Nomor 213 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:1 November 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Pejabat-Pejabat Pemerintah Untuk Memenuhi Undangan International Labour Office Di Geneva
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 November 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 213 Tahun 1951 ini dikeluarkan untuk menugaskan delegasi Indonesia menghadiri Asian Advisory Committee di Geneva pada 10-13 November 1951. Delegasi terdiri dari Mr. Sumarno, Achmad Sunartadirdja, Asrarudin, dan Dr. Ir. Samudin, yang masing-masing mewakili pemerintah, buruh, dan majikan. Mereka diwajibkan melakukan perjalanan melalui Negeri Belanda untuk mempelajari isu perburuhan. Delegasi diberikan tunjangan perjalanan, penginapan, pakaian, dan representasi sesuai ketentuan Menteri Keuangan. Setelah kembali, mereka harus menyampaikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan dalam satu bulan. Jika gagal, uang yang diberikan dianggap persekot dan diperhitungkan dengan gaji. Selama tugas, mereka tetap menerima gaji aktif dan masa kerja dihitung penuh.

(-)

(-)