For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia

Also known as: Peraturan BI 20/15/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/15/PBI/2018

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2018Publication Date:21 Desember 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeHubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date21 Desember 2018
Publication Date21 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur hubungan operasional antara bank perantara dengan Bank Indonesia, yang didasari oleh upaya penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui pengalihan aset dan/atau kewajiban kepada bank perantara.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran kegiatan operasional bank perantara dengan mengatur pengalihan persetujuan dan/atau izin secara cepat dan hati-hati. Hal ini didasari oleh perlunya penanganan masalah solvabilitas bank sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  1. Kegiatan SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP: Bank Perantara dapat melakukan kegiatan dalam Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI), Operasi Moneter, dan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) setelah memperoleh konfirmasi pengalihan persetujuan/izin dari Bank Indonesia.
  2. Persyaratan Pengalihan: LPS harus memenuhi persyaratan seperti penyampaian rencana pendirian Bank Perantara, persetujuan prinsip dari OJK, permohonan pengalihan persetujuan/izin, dan izin usaha Bank Perantara dari OJK.
  3. Penggunaan Sarana dan Prasarana: Bank Perantara dapat menggunakan sebagian atau seluruh sarana dan prasarana Bank Asal dalam melaksanakan kegiatan operasional yang terkait dengan Bank Indonesia.
  4. Kewajiban Bank Perantara: Bank Perantara wajib memenuhi ketentuan terkait Bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, termasuk giro wajib minimum, penyangga likuiditas makroprudensial, rasio loan to value, dan ketentuan pelaporan.
  5. Pengawasan: Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan kepada Bank Perantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Bank Perantara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia terkait. 2. Bank Perantara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. 3. Bank Perantara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. 4. Bank Perantara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. 5. Bank Perantara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan penatausahaan surat berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). 6. Bank Perantara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem pelaporan Bank Indonesia.