For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 26 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 26 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Also known as: Perwali Kota Bontang 26/2024 · Perwali Kota Bontang No. 26 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 26 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 September 2024Publication Date:30 September 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date30 September 2024
Publication Date30 September 2024
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor 19). 2. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor 23). 3. Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 188.45/170/ITDA/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah melalui rangkaian sistematik yang mencakup perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja. Setiap Perangkat Daerah diwajibkan menyusun rencana strategis dan perjanjian kinerja yang selaras dengan dokumen pelaksanaan anggaran. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh atas pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, APIP (Inspektorat Daerah) memiliki kewenangan untuk melakukan reviu atas laporan kinerja dan evaluasi terhadap implementasi SAKIP di setiap Perangkat Daerah. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Wali Kota dalam memberikan penghargaan maupun sanksi kepada Perangkat Daerah.

(-)

1. Sanksi bagi Perangkat Daerah yang hasil evaluasi implementasi SAKIP-nya di bawah predikat B berupa penundaan atau pengurangan tambahan penghasilan pegawai. 2. Tata cara penundaan atau pengurangan tambahan penghasilan pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.