For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Also known as: Permen PANRB 45/2012 · Permen PANRB No. 45 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:30 Juli 2012
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date-
Publication Date30 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam memberikan Layanan Informasi Publik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengimplementasikan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dituntut untuk aktif menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Selain itu, diatur pula mengenai informasi yang dikecualikan. Peraturan ini juga mengatur alur pengelolaan informasi, komponen pendukung layanan informasi seperti sistem informasi dan dokumentasi, website, serta sarana dan prasarana. Mekanisme layanan permintaan informasi dan mekanisme penanganan gugatan juga diatur secara rinci.

Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan keberatan atas layanan informasi, yang meliputi pengajuan keberatan secara tertulis, pengisian formulir keberatan, dan proses analisa oleh Tim Pengaduan dan Pelayanan Sengketa. Selanjutnya, diatur mengenai mediasi, ajudikasi, gugatan, dan kasasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, PPID wajib menyusun Laporan Tahunan Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi kepada Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)