on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pengesahan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation Between The Republic of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea"
Also known as: UU 2/1987 · UU No. 2 Tahun 1987 · UU Nomor 2 Tahun 1987
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Negara Papua New Guinea yang Merdeka, yang ditandatangani pada 27 Oktober 1986. Perjanjian ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan hubungan saling menghormati, persahabatan, dan kerjasama antara kedua negara. Perjanjian ini mencakup prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah, tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, serta penyelesaian sengketa secara damai. Kedua negara berkomitmen untuk mengembangkan kerjasama di bidang perdagangan, ekonomi, teknik, pendidikan, sosial, kebudayaan, dan pembangunan di perbatasan. Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas politik dan keamanan di kawasan, yang penting untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.