For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Poso 10/2018 · Perda Kabupaten Poso No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2018Publication Date:29 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date29 Oktober 2018
Publication Date29 Oktober 2018
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 0909).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan peningkatan biaya penyediaan jasa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan perizinan secara transparan dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
  2. Penetapan objek dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis perizinan.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis perizinan, termasuk formula perhitungan retribusi terutang.
  5. Pelimpahan kewenangan pengurusan IMB ke kecamatan.
  6. Pengaturan mengenai pemutihan Retribusi IMB.

Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, peninjauan tarif, masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pemeriksaan.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang bagi yang tidak atau kurang bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Retribusi dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.