For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 88/2021 · Permen PANRB No. 88 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeEvaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP). Tujuan dari evaluasi AKIP adalah untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja instansi pemerintah yang tepat sasaran dan berorientasi pada hasil. Secara khusus, evaluasi AKIP bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), menilai tingkat implementasi SAKIP dan akuntabilitas kinerja, memberikan saran perbaikan, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melaksanakan evaluasi AKIP, dan dapat dibantu oleh instansi lain yang ditunjuk oleh Menteri. Setiap pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi AKIP di instansinya masing-masing setiap tahun, dengan berpedoman pada kebijakan teknis yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah tersebut. Kementerian PANRB melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi terhadap hasil evaluasi AKIP yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

(-)

(-)