on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan LMK yang lebih efektif dan efisien serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Perubahan meliputi persyaratan calon anggota LMK, yang mencakup usia minimal 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, memiliki integritas dan pengaruh dalam masyarakat, sanggup melaksanakan tugas, bertempat tinggal di wilayah RW minimal 3 tahun, mengundurkan diri jika menjadi pengurus RT/RW atau lembaga kemasyarakatan lain, serta tidak menjadi anggota partai politik.
Selain itu, diatur pula mengenai waktu pengumuman dan pendaftaran anggota LMK oleh Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC), masa bakti anggota LMK selama 5 tahun dengan batasan maksimal 2 periode (berturut-turut atau tidak), mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK, serta kedudukan sekretariat LMK yang berada di kantor Lurah dan dipimpin oleh kepala seksi pemerintahan secara ex officio.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan ketegasan dan kepastian hukum bagi anggota LMK agar dapat menjalankan peran dan tugasnya secara optimal dalam pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.