For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2024Publication Date:24 Juni 2024
Statuta KelembagaanStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date03 Juli 2024
Publication Date24 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan LMK yang lebih efektif dan efisien serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Perubahan meliputi persyaratan calon anggota LMK, yang mencakup usia minimal 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, memiliki integritas dan pengaruh dalam masyarakat, sanggup melaksanakan tugas, bertempat tinggal di wilayah RW minimal 3 tahun, mengundurkan diri jika menjadi pengurus RT/RW atau lembaga kemasyarakatan lain, serta tidak menjadi anggota partai politik.

Selain itu, diatur pula mengenai waktu pengumuman dan pendaftaran anggota LMK oleh Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC), masa bakti anggota LMK selama 5 tahun dengan batasan maksimal 2 periode (berturut-turut atau tidak), mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK, serta kedudukan sekretariat LMK yang berada di kantor Lurah dan dipimpin oleh kepala seksi pemerintahan secara ex officio.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan ketegasan dan kepastian hukum bagi anggota LMK agar dapat menjalankan peran dan tugasnya secara optimal dalam pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.

1. Anggota LMK yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan habis masa baktinya. 2. Masa bakti sebagaimana dimaksud pada angka 1 selama 3 (tiga) tahun. 3. Ketentuan mengenai 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terhitung sejak Anggota LMK terpilih pertama kali pada saat berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan. 4. Terhadap anggota LMK yang telah menjalani 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan dapat mencalonkan kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)