For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Also known as: Perka LKPP 19/2015 · Perka LKPP No. 19 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2015Publication Date:21 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisKemitraan Pemerintah & SwastaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date26 Agustus 2015
Publication Date21 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha dalam kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan badan usaha, termasuk pembentukan tim KPBU dan panitia pengadaan. Pengadaan dilakukan melalui pelelangan atau penunjukan langsung, dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan yang baik. Badan usaha yang terlibat harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.

1. Pengadaan yang sedang dilaksanakan dan telah memasuki kegiatan pemilihan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada Peraturan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini. 2. Pengadaan yang sedang dilaksanakan dan belum ada Pengumuman Hasil Prakualifikasi, maka prosesnya tetap dilanjutkan sampai dengan diselesaikannya proses Prakualifikasi dengan berpedoman kepada Peraturan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini. Untuk selanjutnya proses pemilihannya berpedoman pada Peraturan Kepala ini. 3. Perjanjian/Kontrak dalam rangka KPBU yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

(-)