For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 21 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DAMPAK LINGKUNGAN

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 21/2002 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 21 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2002Publication Date:2 Desember 2002
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DAMPAK LINGKUNGAN
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date02 Desember 2002
Publication Date02 Desember 2002
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Dampak Lingkungan bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan mengendalikan dan mengawasi dampak lingkungan dari berbagai usaha dan/atau kegiatan pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan hidup, memastikan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang bijaksana, serta menjaga keserasian dan keseimbangan antar kegiatan pembangunan. Tujuannya adalah mengatur, membina, dan mengawasi setiap usaha dan/atau kegiatan pembangunan terhadap dampak lingkungan, melindungi pemanfaatan sumber daya, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Badan Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan dampak lingkungan hidup, termasuk koordinasi, pengawasan, dan penyiapan sumber daya manusia.
  • Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta kegiatan yang wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
  • Hak dan Kewajiban: Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Rekomendasi Kelayakan Lingkungan. Pemegang rekomendasi wajib mematuhi ketentuan dalam rekomendasi, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kegiatan, membayar biaya administrasi dan pemeriksaan lapangan, serta memelihara keamanan dan ketertiban.

Peraturan ini juga mengatur tentang proses perolehan rekomendasi kelayakan lingkungan, masa berlaku dan pencabutan rekomendasi, serta kewajiban dan larangan bagi pemegang rekomendasi.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dapat pula diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.