For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1953 tentang Pembubaran Misi Militer Indonesia Ke Nederland

Also known as: Keppres 110/1953 · Keppres No. 110 Tahun 1953 · Keppres Nomor 110 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:23 Juni 1953
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Misi Militer Indonesia Ke Nederland
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date23 Juni 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 26 Maret 1953 No. 56 tahun 1953 tentang pembentukan Perutusan Republik Indonesia untuk perundingan dengan Perutusan Keradjaan Nederland mengenai Misi Militer Belanda di Indonesia.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas Perutusan Republik Indonesia yang dibentuk untuk mengadakan perundingan dengan Perutusan Keradjaan Nederland mengenai Misi Militer Belanda di Indonesia. Dengan keputusan ini, Perutusan tersebut dibubarkan efektif mulai 1 Juni 1953. Selain itu, anggota dan penasehat Perutusan, termasuk Ketua Ruslan Abdulgani dan anggota lainnya, diberhentikan dengan hormat dan diberikan ucapan terima kasih atas jasa mereka. Keputusan ini juga mengatur pengiriman salinan keputusan kepada berbagai pejabat dan instansi terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)